- 7 (tujuh) lembar rekening koran asli Bank Mandiri an. SHANTY FEBRIYANI dengan nomor rekening : 109-00-0658051-8 periode 1 Juli 2019 s/d 30 September 2019;
- 2 (dua) lembar rekening koran asli Bank BCA an. SHANTY FEBRIYANI dengan nomor rekening : 0610-5483-18 periode Juli 2019;
- 7 (tujuh) lembar rekening koran Asli Bank BCA an. WIJI UTAMI dengan nomor rekening : 8210-0584-52 periode Juli 2019 s/d Agustus 2019;
- 1 (satu) bundel Minuta Akta Kuasa nomor 6 tanggal 16 November 2018 yang dikeluarkan oleh Notaris Mergy Pahera, SE, SH, M.Kn;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan antara Sdri. WIJI UTAMI dan TIMOTHY JOHN POLINELLI yang dibuat hari Selasa tanggal 27 September 2016;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan antara Sdri. WIJI UTAMI dan TIMOTY JOHN POLINELLI yang dibuat hari Senin tanggal 01 April 2019;
- 1 (satu) lembar surat kesepakatan dan perdamaian antara Sdri. WIJI UTAMI dan TIMOTHY JOHN POLINELLI yang dibuat hari Senin tanggal 02 September 2019.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN BATAM Nomor 498/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 498/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marta Napitupulu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Jeily Syahputra, Hakim Anggota Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Panitera | Panitera Pengganti: Herty Mariana Turnip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Wiji Utami Binti Bonari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : (Terlampir dalam berkas perkara) |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 498/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 498/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 498/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik9744