- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan Pemohon dan STEPHANUS BAMBANG EDY PURNOMO adalah suami istri yang sah yang dikaruniai 2 (dua) orang anak masing-masing bernama :
- LUSIA DESIYANTI PURNAMA, lahir di Batam tanggal 31 Desember 2005
- ALBERTUS CAHYO ADI PURNOMO, lahir di Batam tanggal 18 Agustus 2014
- Menetapkan Pemohon NORAYANTI GULTOM sebagai wali/kuasa dari LUSIA DESIYANTI PURNAMA dan ALBERTUS CAHYO ADI PURNOMO atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1155 Surat Ukur Nomor : 186/TBA/2002 atas nama STEPHANUS BAMBANG EDY PURNOMO;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon NORAYANTI GULTOM yang dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan sebagai kuasa dari anak-anak Pemohon yang masih berada di bawah umur bernama LUSIA DESIYANTI PURNAMA, lahir di Batam tanggal 31 Desember 2005 sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 29/KU-CS-BTM/2006 tertanggal 12 Januari 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Batam dan ALBERTUS CAHYO ADI PURNOMO lahir di Batam tanggal 18 Agustus 2014 sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 12507/KU-CS-BTM/2014 tertanggal 29 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam Khusus untuk melakukan perbuatan hukum menjual :
- sebidang tanah yang di atas nya berdiri bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1155 Surat Ukur Nomor : 186/TBA/2002 luas 72 m2 terletak di Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam atas nama STEPHANUS BAMBANG EDY PURNOMO;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
Putusan PN BATAM Nomor 436/Pdt.P/2021/PN Btm |
|
Nomor | 436/Pdt.P/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Setyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Setyaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 436/Pdt.P/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 436/Pdt.P/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 436/Pdt.P/2021/PN Btm
Statistik2114