Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 86/Pid.B/2021/PN Psb |
|
Nomor | 86/Pid.B/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fataroni |
Hakim Anggota | Imam Kharisma Makkawaru, Hilman Maulana Yusuf |
Panitera | Thomas Elva Edison |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa ALIZAR alias PIDAL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman dari Sdr AFRIZAL kepada Sdri NELMIDA sejumlah Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 4 Maret 2019;- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman dari Sdr AFRIZAL kepada Sdri NELMIDA sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) 4 Maret 2019;- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman dari Sdr AFRIZAL kepada Sdri NELMIDA sejumlah Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) tanggal 5 Agustus 2019;- 42 (empat puluh dua) rangkap dokumen sebagai contoh catatan pemotongan uang untuk pembayaran hutang yang tidak dilaporkan oleh Sdr ALIZAR alias PIDAL kepada Sdr AFRIZAL alias IZAL tanggal 15 April 2019 sampai dengan 16 Agustus 2020;- 2 (dua) rangkap dokumen sebagai contoh catatan pemotongan uang untuk pembayaran hutang yang dilaporkan oleh Sdr ALIZAR alias PIDAL kepada AFRIZAL alias IZAL melalui Sdr MUHAMMAD ZEIN alias IJEN tanggal 11 Agustus 2020 dan tanggal 12 Agustus 2020;- 1 (satu) lembar surat pernyataan Sdr ALIZAR alias PIDAL tanggal 18 November 2020.Dikembalikan kepada saksi NELMIDA;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2021/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2021/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2021/PN Psb
Statistik6724