Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 87/Pid.B/2021/PN Psb |
|
Nomor | 87/Pid.B/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fataroni |
Hakim Anggota | Imam Kharisma Makkawaru, Hilman Maulana Yusuf |
Panitera | Warman Priatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa ARDIMAN Alias WALIMAN Panggilan IMAN Alias ARDI Bin NASARUDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka MH1JBK116LK701372 dan nomor mesin JBK1E1697801Dikembalikan kepada saksi ETI1) 1 (satu) unit mesin sepeda motor Yamaha RX King;2) 1 (satu) unit Blok sepeda motor3) 1 (satu) pasang velg sepeda motor DOT warna hitam;4) 1 (satu) kardus kanvas kopling sepeda motor berisikan:- 1 (satu) buah tungku klos- 1 (satu) buah rumah klos- 1 (satu) buah tutup klos- 1 (satu) unit kabel body- 1 (satu) buah pedal rem belakang- 1 (satu) handel gigi- 1 (satu) buah membran- 1 (satu) karet intek- 1 (satu) buah CDI- 1 (satu) buah karet tangki- 1 (satu) bungkus baut- 5 (lima) buah plat kopling5) 1 (satu) buah gembok merk TEKIRO warna silver dalam keadaan rusak Dikembalikan kepada saksi RORO TONGGI- 1 (satu) buah tang merk SUNFLEX GERMANY dengan ciri-ciri bergagang warna merah terbuat dari plastik keras dan bermata runcing terbuat dari besi putih; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.B/2021/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 87/Pid.B/2021/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.B/2021/PN Psb
Statistik3314