- Menyatakan Terdakwa Iyep Herdiana Bin Darim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram DAN menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iyep Herdiana Bin Darim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 45,9500 gram (sisa barang bukti hasil pengujian seberat 45,8400 gram)
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 46,3100 gram (sisa barang bukti hasil pengujian seberat 46,2300 gram).
- 8 (delapan) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6551 gram (sisa barang bukti hasil pengujian seberat 1,6105 gram).
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 95,8500 gram (sisa barang bukti hasil pengujian seberat 94,2900 gram).
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 103,4700 gram (sisa barang bukti hasil pengujian sebesar 101,1700 gram).
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat neto 27,7500 gram (sisa barang bukti hasil pengujian seberat 26,5200 gram).
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,9900 gram (sisa barang bukti hasil pengujian seberat 4,3000 gram).
- 1 (satu) buah bungkus rokok esse change.
- 1 (satu) buah potongan kertas dus.
- 1 (satu) buah tas selendang merk polokemi.
- 1 (satu) buah dompet warna pink.
- 1 (satu) buah dus bekas kompor.
- 1 (satu) buah dus bekas sepatu.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah amplop cokelat sobek.
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna biru.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SUBANG Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Iqbal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi, Hakim Anggota Aliya Yustitia Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti Frand Ariantha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Jumlah barang bukti keseluruhan netto 93,9151 gram (sisa barang bukti hasil pengujian keseluruhan 93,6805). Jumlah barang bukti keseluruhan netto 199,32 gram (sisa barang bukti hasil pengujian keseluruhan 195,46). Jumlah barang bukti keseluruhan netto 32,74 gram (sisa barang bukti hasil pengujian keseluruhan 30,82). Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Asep Saepul Rijal alias Aep. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik355