- Menyatakan Terdakwa BUNADI Bin MUHARI, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pivet kaca yang didalamnya berisi sisa serbuk kristal warna putih diduga jenis shabu;
- 2 (dua) buah korep api jenis gas berwarna biru dan kuning;
- 3 (tiga) buah plastik klip bekas tempat serbuk kristal warna putih diduga jenis shabu;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong;
- 2 buah skrop shabu yang terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah potongan selang plastik warna bening;
- 1 (satu) buah potongan selang plastik warna pink/merah muda,
- 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna bening,
- 1 (satu) buah gunting yang berwarna hitam orange,
- 1 (satu) buah sedotan warna kuning,
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna bening hijau;
- 1 (satu) buah lakban/isolasi warna coklat, dan;
- 1 (satu) buah handphone merk ?nokia? yang berwarna orange putih dengan nomor simcard 082330415609;
Putusan PN LUMAJANG Nomor 188/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 188/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Lean Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Agung Ningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pid.Sus/2021/PN Lmj
Statistik692