- Menyatakan terdakwa RAHMAT YADI BADARUDDIN , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) exemplar Laporan settlement harian tanggal 14 juni 2021 Salesman Dist040 ? 01 ? 009 a.n RAHMAT YADI BADARUDDIN dengan nilai Rp. 20.985.000,- (dua puluh juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) exemplar Laporan settlement harian tanggal 15 juni 2021 Salesman Dist040 ? 01 ? 009 a.n RAHMAT YADI BADARUDDIN dengan nilai Rp. 40.406.500,- (empat puluh juta empat ratus ribu enam ribu lima ratus rupiah).
- 1 (satu) exemplar Laporan settlement harian tanggal 16 juni 2021 Salesman Dist040 ? 01 ? 009 a.n RAHMAT YADI BADARUDDIN dengan nilai Rp. 64.885.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) exemplar Laporan settlement harian tanggal 17 juni 2021 Salesman Dist040 ? 01 ? 009 a.n RAHMAT YADI BADARUDDIN dengan nilai Rp. 7.177.000,- (tujuh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
- 1 (satu) exemplar Bukti keluar barang tanggal 14 juni 2021 s/d tanggal 17 Juni 2021 Salesman Dist040 ? 01 ? 009 a.n RAHMAT YADI BADARUDDIN
- 1 (satu) exemplar laporan DO (Delivery order) tanggal 14 juni 2021 s/d tanggal 17 Juni 2021 Salesman Dist040 ? 01 ? 009 a.n RAHMAT YADI BADARUDDIN
- 1 (satu) exemplar Berita acara stock opname / audit internal gudang Manado tanggal 17 Juni 2021.
- 1 (satu) exemplar Fotocopy legalisir Perjanjian kerja waktu tertentu No : 00425 / ERA-BAT / MND / XII / 2021 a.n TOAR KAMANG VIRGIANO SARWEDI sebagai Area Sales Manager
- 1 (satu) exemplar Fotocopy legalisir Perjanjian kerja waktu tertentu No : 013 / ERA-BAT / MND / IX / 2019 a.n RAHMAT YADI BADARUDDIN sebagai Sales WS.
- 1 (satu) exemplar Fotocopy legalisir Perjanjian kerja waktu tertentu No : 0134 / ERA-BAT / Manado / X / 2019 a.n RAHMAT YADI BADARUDDIN sebagai Sales WS.
- 1 (satu) exemplar Fotocopy legalisir Perjanjian kerja waktu tertentu No : 0024 / ERA-BAT / Manado / X / 2020 a.n RAHMAT YADI BADARUDDIN sebagai Sales WS.
- 1 (satu) exemplar Fotocopy legalisir Perjanjian kerja waktu tertentu No : 0024 / ERA-BAT / Manado / VI / 2021 a.n RAHMAT YADI BADARUDDIN sebagai Sales WS.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (Menengah) PT. ERATEL PRIMA nomor : 503 / 1883.A / 436.7.17 / 2019 tanggal 26 Februari 2019
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (Menengah) PT. ERATEL PRIMA nomor : 503 / 1883.A / 436.7.17 / 2019 tanggal 26 Februari 2019
- 1 (satu) exemplar Fotocopy Keputusan Menteri kehakiman Republik Indonesia pengesahan Akta Pendirian Perseroan terbatas PT. ERATEL PRIMA Nomor : 02-7412.HT.01.01.TH.98. tanggal 24 Juni 1998.
- 1 (satu) exemplar Fotocopy Akta Notaris DIRHAM ATMADJI SH berita acara Perseroan terbatas PT. ERATEL PRIMA Nomor : 02-7412.HT.01.01.TH.98. tanggal 24 Juni 1998.
- 1 (satu) exemplar print scrennshoot percakapan grup Whatsapp bukti permintaan DO.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan RAHMAT YADI BADARUDDIN tanggal 17 Juni 2021.
- 1 (satu) lembar faktur/nota Dist040-0121-00137974 tanggal 14 Juni 2021 toko SUPER MINI sebesar Rp. 1.570.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah ).
- 1 ( Satu ) Lembar Faktur No. DDist040-01-009-4001, tanggal 17 Juni 2021, an. Toko Tetap Jaya, Sejumlah Rp. 84.455.000.- (Delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- 1 ( Satu ) Lembar Faktur No. Dist040-01-21-00137691, tanggal 11 Juni 2021, an. Toko SETIA, Sejumlah Rp. 60.865.000.- (Enam puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).;
Putusan PN MANADO Nomor 298/Pid.B/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 298/Pid.B/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djulita T. Massora |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maxi Sigarlaki, Mhbr Hakim Anggota Halima Umaternate |
Panitera | Panitera Pengganti Husen Daeng Ngemba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban /Pelapor Perusahaan PT. ERATEL PRIMA. |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.B/2021/PN Mnd
Statistik7819