- Menyatakan terdakwa I. Fitria Nelpa Riana Sari alias Fitri alias Vivit binti Suryono bersama-sama dengan terdakwa II. Kurason Akino alias Rason alias Son bin M. Teguh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penipuan secara bersama-sama yang merupakan perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke-1 (satu);
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Fitria Nelpa Riana Sari alias Fitri alias Vivit binti Suryono bersama-sama dengan terdakwa II. Kurason Akino alias Rason alias Son bin M. Teguh masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 7 (tujuh) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar nota tanggal 03 Maret 2021 sisa Rp.9.200.000,-;
- 1 (satu) lembar nota tanggal 03 Maret 2021 sisa Rp.17.200.000,-;
- 1 (satu) lembar nota tanggal 03 Maret 2021 sisa Rp.3.200.000,-;
- 1 (satu) lembar nota tanggal 10 Maret 2021 sisa Rp.9.200.000,-;
- 1 (satu) lembar nota tanggal 12 Maret 2021 sisa Rp.21.800.000,-;
- 1 (satu) lembar nota tanggal 27 Februari 2021 dengan total Rp.32.000.000,-;
- 1 (satu) lembar nota tanggal 03 Maret 2021 sisa Rp.16.000.000,-;
- 1 (satu) lembar nota tanggal 10 Maret 2021 sisa Rp.16.000.000,-;
- 1 (satu) lembar nota tanggal 12 Maret 2021 sisa Rp.32.000.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 28 Februari 2021 dengan total Rp.32.000.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 03 Maret 2021 dengan total Rp.32.000.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 11 Maret 2021 dengan total Rp.17.550.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 12 Maret 2021 dengan total Rp.32.000.000,-;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BENGKULU Nomor 360/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 360/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Dewi Lestari Nuroso, Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti: Tuty Daulae Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 360/Pid.B/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 360/Pid.B/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 360/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik6746