- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan menurut adat agama Hindu pada tanggal 05 September 2013, dimana Penggugat berkedudukan sebagai Predana dan Tergugat sebagai Purusa, perkawinan tersebut dilaksanakan di rumah Tergugat yang beralamat di Banjar Belantih, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5106-KW-31032015-0003, tanggal 25 Maret 2015 adalah sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengirimkan sehelai salinan Putusan Pengadilan Negeri Bangli yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh ) hari terhitung sejak Putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register untuk itu sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp620.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANGLI Nomor 108/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: A.a. Raka Heryawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 108/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik4921