- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa ikatan perkawinan antara Pengugat dengan Tergugat yang dilangsungkan menurut tata cara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 02 Juli 2014 dan telah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 16 Oktober 2014 dengan Akta Perkawinan Nomor : 5106-KW-14102014-0021 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh atas anak yang bernama NI LUH PUTU TIKA UDIANI yang lahir pada tanggal 20 Desember 2014 dengan Akta Kelahiran Nomor : 5106-LT-03072018-0021 diberikan kepada Penggugat dan Tergugat untuk dilakukan pengasuhan secara bersama-sama;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengirimkan sehelai salinan Putusan Pengadilan Negeri Bangli yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh ) hari terhitung sejak Putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register untuk itu sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
Putusan PN BANGLI Nomor 106/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Budhi Harsana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 106/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik6821