Putusan PN BANGLI Nomor 110/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Redite Ika Septina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Supadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek; 3. Menyatakan perkawinan yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat di hadapan pemuka agama hindu yaitu I DEWA MANGKU TAPAK, pada tanggal 21 Oktober 2001 di Desa Tembuku, dan telah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 535/TEMBUKU/WNI/2011, adalah sah menurut hukum; 4. Menyatakan perkawinan yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat di hadapan pemuka agama hindu yaitu I DEWA MANGKU TAPAK, pada tanggal 21 Oktober 2001 di Desa Tembuku, dan telah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 535/TEMBUKU/WNI/2011, adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 5. Menyatakan bahwa hak asuh terhadap anak yang bernama SANG AYU MADE TISNA, jenis kelamin Perempuan, Lahir di Bangli pada tanggal 21 Maret 2006, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6340/IST/BGL/WNI/2011 Tanggal 29 Desember 2011, diberikan kepada Penggugat dan Tergugat; 6. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 110/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik5512