- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat dan Agama Hindu di hadapan pemuka agama Hindu yang bernama Jero Mangku Gede Sandi,S.Sos pada tanggal 28 Juni 2012 di Banjar Lateng, Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 160/KINTAMANI/WNI/2013 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli tanggal 8 Maret 2013 adalah sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Tergugat sebagai pemegang hak asuh atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama NI PUTU YULIANINGSIH, jenis kelamin Perempuan yang lahir di Bangli pada tanggal 12 Juli 2012 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 357/TL/2013 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 8 Maret 2013, dengan tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat selaku ibu kandung untuk bertemu serta memberikan nafkah dan kasih sayang kepada anak tersebut;
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PN BANGLI Nomor 111/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Redite Ika Septina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amirotul Azizah, Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Adi Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 111/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik7125