- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Asni, S.Pd Als Ambon Bin La Ode Auliadan terdakwa II Nurhadi Als Slamet Bin Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menerima penyerahan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Muhammad Asni, S.Pd Als Ambon Bin La Ode Aulia dan terdakwa II Nurhadi Als Slamet Bin Andi dengan pidana penjara masing-masing selama 20 ( Dua puluh ) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 15 (lima belas) paket sabu-sabu dengan berat bersih 15,009,13 gram,
- 1 (satu) buah tas merk Rip Curl warna coklat, 1 (satu) buah tas merk Adidas warna hitam,
- 1 (satu) buah merk Supreme warna abu-abu,.
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna Gold
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Esteem warna putih No.Pol.DA 8873 LA.
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol.KT.1383 NW.
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- ( Lima ribu rupiah )
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 437/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 437/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Fatkan, Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Maya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada saksi Andy Dwi Cahyo. |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 437/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Banding : 163/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik236