- Menyatakan Terdakwa IDA YANTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sepatu berwarna hitam di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah klip bening di dalamnya berisikan 2 (dua) klip bening yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan bruto 0,60 ( nol koma enam nol ) gram dengan berat netto sebagai berikut :
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan kristal bening di duga shabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram KODE A1.
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan kristal bening di duga shabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram KODE A2.
- 1 (satu) buah pipet plastic yang ujungnya sudah diruncingkan sebagai alat mengambil shabu.
- 1 (satu) buah guntimg.
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO berwana putih.
- 1 (satu) buah tas warna biru donker
- uang tunai sejumlah Rp. 2.800.000,- ( dua juta delaapan ratus ribu ) rupiah.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 634/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 634/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Prasetyo, Hakim Anggota Kadek Dedy Arcana |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa Ida Yanti |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 634/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 634/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 634/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik2115