- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ali Asgar Alias Asgar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban meninggal dunia ;
- Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 (tiga) belas tahun ;
- Menetapkan bahwa masa tahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah pisau dapur bergagang kayu dengan panjang sekitar 10 cm dan mata pisau dengan panjang sekitar 10,5 cm ;
- 1 ( satu ) lembar baju kaos warna biru muda bertuliskan BOMBBOOGIE ;
- 1 ( satu ) lembar baju jump suit warna hijau terdapat noda darah ;
- 1 ( satu ) lembar BH warna merah terdapat noda darah ;
- 2 ( dua ) buah sisa potongan kursi plastik warna biru ;
- 1 ( satu ) unit mobil pick up warna putih merk Daihatsu dengan plat nomor DR 8410 DC, Noka : MHKP3BA1JJK136300, Nosin : K3MH14367;
- 1 ( satu ) buah kunci mobil merk Daihatsu ;
- 1 ( satu ) lembar STNK atas nama HALIMATUSSAKDIYAH ;
- 1 ( satu ) buah buku nikah nomor : 167/05/III/2011 ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500, ( dua ribu lima ratus rupiah );
Putusan PN MATARAM Nomor 548/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 548/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD ALI ASGAR ALIAS ASGAR. |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 548/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 548/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 548/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik16697