- Menyatakan Terdakwa ARYA PRAYOGA PUJANGGA bin MARYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman??;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 8 (delapan) paket narkotika shabu yaitu :
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A1 berisi berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A2 berisi berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 gram, Berat netto seluruhnya 0,9240 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 0,9139 gram);
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B1 berisi berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,78 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B2 berisi berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,73 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B3 berisi berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,81gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B4 berisi berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,74gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B5 berisi berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,48gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B6 berisi berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,67 gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna gold.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 833/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 833/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lebanus Sinurat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sutaji, M.hbr Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hulman Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berat netto seluruhnya 3,2207 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 3,2168 gram); Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 833/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 833/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 833/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik2212