- Menyatakan Terdakwa SUTAN AHMAD FATIH panggilan FATIH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pemufakatan Jahat Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Beratnya Melebihi 1 (satu) Kilogram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUTAN AHMAD FATIH panggilan FATIH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah karung goni plastik warna putih yang berisikan 17 (tujuh belas) paket ganja kering yang dibungkus dengan lakban coklat;
- 1 (satu) buah plastik hijau yang berisikan 5 (lima) paket ganja kering yang dibungkus dengan lakban coklat;
- 4 (empat) buah plastik hitam yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru;
- 1 (satu) buah lakban warna coklat.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Scoopy warna pink tanpa plat nomor serta kunci kontak;
- Uang tunai sebanyak Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SOLOK Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Slk |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2021/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novrida Diansari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramlah Mutiah, Br Hakim Anggota Adri |
Panitera | Panitera Pengganti: Putri Diana Juita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2021/PN Slk
Statistik466