- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Site Name : IBOLIAN Site ID: 26KTG005 antara Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 4 Mei 2020 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Site Name : IBOLIAN Site ID: 26KTG005 antara Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 4 Mei 2020 tidak sah atau batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung - renteng membayar kepada Penggugat secara sekaligus uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II bersama barang - barangnya berikut siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk keluar/mengosongkan tanah seluas 300 M2 tersebut jika perlu dengan bantuan alat - alat keamanan Negara;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi dan Tergugat II dalam konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp3.554.500,00 (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Ktg |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2020/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sewa Menyewa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Sufari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tommy Marly Mandagi, Hakim Anggota Anisa Putri Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Jilly Beatrix Londa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2020/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2020/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pdt.G/2020/PN Ktg
Statistik11351