- Menyatakan Terdakwa Abdullah Hadi Bin Nasrun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan niaga tanpa izin usaha niagasebagaimana dalam alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdullah Hadi Bin Nasrun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu grandma warna biru metalik, noka : MHKP3CA1JBK013945, Nosin : DCA9572 No.pol : BG-9182-YA, Tahun 2011.
- 1 (Satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) mobil pick up merk Daihatsu grandma, warna biru metalik No. pol : BG-9182-YA, An.LERY SAVARLI.
- 37 (tiga puluh tujuh) jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter , yang masing-masing jerigen berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter BBM jenis solar.
- 13 (tiga belas) jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong.
Putusan PN BATURAJA Nomor 513/Pid.B/LH/2021/PN BTA |
|
Nomor | 513/Pid.B/LH/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti Deni Syafril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa; Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 513/Pid.B/LH/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 513/Pid.B/LH/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 513/Pid.B/LH/2021/PN BTA
Statistik6210