- Menyatakan Terdakwa Piter Dona Bin Mad Alwi Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan niaga tanpa izin usaha niagasebagaimana dalam alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Piter Dona Bin Mad Alwi Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi colt L300 warna coklat silver tahun 2002 No. Pol :bg-9165-ly, Nomor Rangka : MHML300DP2R293698, Nomor mesin :4D56C262450;
- 1 (Satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil pick up merk Mitsubishi colt L300 warna coklat silver tahun 2002 No. pol : BG-9165-LY, An. SUMIRAN;
- 47 (empat puluh tujuh) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang masing-masing jerigen berisikan 32 (tiga puluh dua) liter BBM jenis solar;
- 33 (tiga puluh tiga) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong;
Putusan PN BATURAJA Nomor 512/Pid.B/LH/2021/PN BTA |
|
Nomor | 512/Pid.B/LH/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti Deni Syafril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa; Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 512/Pid.B/LH/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 512/Pid.B/LH/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 512/Pid.B/LH/2021/PN BTA
Statistik7518