- Menyatakan Terdakwa I Rudi Jatmiko Bin Samingan, Terdakwa II Muhamad Safix Bin Mustofa Said dan Terdakwa III Amri Als Ateng Bin Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam Dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gembok merk Verriz Top Security;
- 1 (satu) unit mobil truk box warna putih Merk ISUZU dengan Nomor Rangka MHCNKR55HEJ059788, Nomor Mesin M059788, Nomor Polisi B 9284 FCD a.n. PT. INDOTAMA PARTNER LOGISTIK;
- 1 (satu) buah STNK mobil box warna putih dengan nomor polisi B 9284 FCD a.n. PT INDOTAMA PARTNER LOGISTIK;
- 7 (tujuh) unit handphone tanpa kotak.;
- 1 (satu) kardus dengan jumlah 16 (enam belas) unit handphone merk REDMI 9;
- 1 (satu) kardus dengan jumlah 14 (empat belas) unit handphone merk REDMI 9 C;
- 1 (satu) kardus dengan jumlah 15 (lima belas) unit handphone dengan rincian antara lain:
- 10 (sepuluh) unit handphone merk REDMI 9 A
- 4 (empat) unit handphone merk REDMI 9 C
- 1 (satu) unit handphone merk POCO X 3
- 13 (tiga belas) Kotak HP kosong;
- 8 (delapan) buah kardus HP xiaomi kosong;
- 1 (satu) Dus kotak XIOMI berisikan 20 (dua puluh) unit handphone Xiaomi Redmi 9
- 1 (satu) Kotak HP XIAOMI REDMI 9 C;
- 1 (satu) unit HP XIAOMI REDMI 9
- 1 (satu) Unit Hp merk NOKIA warna hitam;
- Uang senilai Rp. 221.000,- ( dua ratus dua puluh satu ribu );
- 1 (satu) dompet kulit warna coklat
- KTP a.n AMRI d
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru-hitam milik korban EKA PUTRA;
- 1 (satu) buah tali tambang warna hijau dengan panjang 5 meter;
Putusan PN JAMBI Nomor 521/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 521/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Corpioner, Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti Isa Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. INDOTAMA PARTNER LOGISTICS melalui Saksi MAHALI P SIHOMBING Anak dari MANGANDAR SIHOMBING (Alm) Di rampas untuk Negara. Dirampas dimusnahkan. Di kembalikan kepada Terdakwa III. Dikembalikan kepada saksi EKA PUTRA Bin IRWANTO Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 521/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 521/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 521/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik5111