- Menyatakan terdakwa ROBIANTO Anak dari MUGI PRANOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat?, sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ROBIANTO Anak dari MUGI PRANOTO dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti :
- 1 (satu) buah buku Sertifikat Hak Milik Nomor 1940/Sijenjang Tahun 2018 seluas 3.719 M2 an. LINA.
- 1 (satu) buah buku Sertifikat Hak Milik Nomor 2351/Payo Selincah Tahun 2002 seluas 7.297 M2 an. LINA.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dari PARGIEM. T kepada ROBIANTO tertanggal 10 Februari 2016.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dari AHMAD MUSTAFA kepada ROBIANTO tertanggal 10 Februari 2016.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Segel an. PARGIYEM. T seluas 80.000 (delapan puluh ribu) meter bujur sangkar tertanggal 15 Maret 1986.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Segel an. AHMAD MUSTAFA seluas 30.000 (tiga puluh ribu) meter bujur sangkar tertanggal 15 Maret 1986.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Nomor : 795/27.KP.JT/2016 an. AHMAD MUSTAFA, tertanggal Jambi 18 Januari 2016.
- Menetapkan terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 669/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 669/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti Zerneli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi DJONI Als JONI NGK Anak dari SUWARDI. Dikembalikan kepada terdakwa Robianto anak dari Mugi Pranoto |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 669/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 669/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 669/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik19939