- Menyatakan Terdakwa BAMBANG GANDA SUBRATA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Pertama.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan:
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti :
- 1 (satu) lembar bon faktur tagihan paving block yang ditandatangani oleh BAMBANG GANDA SUBRATA dikembalikan kepada JONNI;
- 1 (satu) lembar kwitansi sudah diterima dari ALBERT PRAWIRA SITEPU, S.T., banyaknya uang Rp. 1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran pembangunan sarana dan prasarana MTQ Sumut tahun 2018 di Kompleks Gor Sumut dengan rincian sebagai berikut : a. Cek Nomor CF 216645 senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), b. Cek Nomor CF 216646 senilai Rp 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah), c. Cek Nomor CF 216647 senilai Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) Yang diterima dan ditanda tangani oleh BAMBANG GANDA SUBRATA pada tanggal 28 Mei 2018, 2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank Sumut Cabang Koordinator Medan Jalan Imam Bonjol No. 18 Medan dengan Nomor Rekening 10001040000232 periode 01/03/2018 s.d 21/12/2018 dan 1 (satu) buah buku catatan pembayaran proyek MTQ Sumatera Utara dari ALBERT PRAWIRA SITEPU, S.T., kepada BAMBANG GANDA SUBRATA dikembalikan kepada ALBERT PRAWIRA SITEPU, ST;
Putusan PN MEDAN Nomor 2368/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2368/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Martua Sagala, Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Eridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2368/Pid.B/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2368/Pid.B/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2368/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik8220