Putusan PN MEDAN Nomor 722/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 722/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAWAL SYAHPUTRA als PUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kardus warna coklat - 4 (empat) buah rak sepatu lipat warna abu-abu - 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik bening tembus pandang dilakban berisikan pil Ekstasy warna abu-abu, pink, orange biru, coklat dan ungu logo qp/tengkorak, Vodafone/redbull, donal trump, monster, tengkorak, monyet dan Duracell sebanyak 7.973 (tujuh ribu Sembilan ratus tuju puluh tiga) butir yang keseluruhan seberat 3.748 (tiga ribu tujuh ratus empat puluh delapan) gram Netto - 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna gold dengan nomor simcard 082276698707, - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih dengan nomor simcard 082163417860, - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam orange dengan simcard nomor 081265561459. Dpergunakan dalam perkara RIFAY als PAI 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 722/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik334