- 1 (satu) lembar kutipan akte kelahiran No. 1271-LT-19092019-0268 An. Shaparan Aritonang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 23 September 2019, 1 (satu) lembar surat keterangan perekaman E-KTP No.713.040/YBS/DAFDUK/IX/2019 An. Shaparan Aritonang S, NIK 1271040101 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 02 Sep. 2019, 1 (satu) lembar fotocopy KK No.1271043110170006 An. Kepala keluarga Shaparan Aritonang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 01 Nov. 2019, 1 (satu) buah buku nikah dengan No. Reg 0641/058/IX/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kec. Medan Denai, Kota Medan, tgl 23 Sep. 2019, 1 (satu) buah map permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berwarna kuning An. Shaparan Aritonang, 1 (satu) lembar formulir surat perjanjian perjalanan Republik Indonesia untuk Warga Negara Indonesia (Perdim11) An. Shaparan Aritonang, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah paspor Kebangsaan Bangladesh dengan No. EA0776754 An. Shaparan, 1 (satu) buah telepon genggam merek Oppo, dikembalikan kepada terdakwa An. Shaparan Aritonang;
Putusan PN MEDAN Nomor 3697/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 3697/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Br Hakim Anggota Eliwarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Janson Manihuruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Sahparan Als. Shaparan Aritonang S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain? sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3697/Pid.Sus/2019/PN Mdn
Statistik18140