- Menyatakan Terdakwa I. Muslim, Terdakwa II. Wahyudi, Terdakwa III. Busono dan Terdakwa IV. Robby Sugara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing - masing selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1,26 (satukomadua puluh enam) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 6,04 (enam koma nol empat) gram,
- 1 (satu) bungkusan plastic klip yang berisikan plastic klip bening kosong,
- 1 (satu) kotak rokok merk surya,
- 1 (satu) kotak berwarna hitam,
Putusan PN STABAT Nomor 620/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 620/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andriyansyah, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana Rajagukguk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing - masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 620/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 620/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 620/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik4219