- Menyatakan Terdakwa Rizky Syahdana, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menjual Narkotika Golongan I yang dilakukan secara permufakatan jahat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 5 (lima) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kotak plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih didugaNarkotika s jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastic klip kosong dan 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastic;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 609/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 609/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andriyansyah, Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana Rajagukguk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan berat keseluruhan 2,80 (dua koma delapan puluh) gram dimana berat bersih dari penimbangan pegadaian sebanyak 1,77(satu koma tujuh puluh tujuh) gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dimana setelah diuji terdapat sisa sebanyak 1,51 satu koma lima) gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara. Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 609/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 609/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 609/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik1720