Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Psb |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fatarony |
Hakim Anggota | Suspim Gunawan Parlindungan Nainggolan, Hilman Maulana Yusuf |
Panitera | Robert Wilson |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Afrizal Bin Kimin Panggilan Gombuang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam Dakwaan Kombinasi Pertama Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kombinasi Pertama Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Afrizal Bin Kimin Panggilan Gombuang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yaitu jenis ganja dan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan bentuk tanaman jenis sabu;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) paket sedang Narkotika Golongan 1 bukan tanaman Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dirampas untuk dimusnahkan;- 2 (dua) paket kecil Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening sebanyak 5,74 (lima koma tujuh puluh empat) gram, dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2021/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2021/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2021/PN Psb
Statistik3221