- Menyatakan Terdakwa Wiwin Afrianti Alias Wiwin Binti Sain tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wiwin Afrianti Alias Wiwin Binti Sain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket bungkusan plastik bening kecil berisi butiran Kristal diduga adalah narkotika jenis shabu seberat 8,78 gram bersama pembungkusnya setelah dilakukan pemeriksaan di Labfor tersisa 7,3322 gram;
- 1 (satu) paket bong;
- 1 (satu) batang pirex kaca;
- 1 (satu) potong pipet sendok shabu;
- 2 (dua) korek api;
- Beberapa lembar sachet plastik bening kecil kosong;
- 1 (satu) pembungkus rokok gudang garam surya;
- 1 (satu) pembungkus rokok magnum;
- 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah Hp nokia warna biru;
- 1 (satu) buah Hp realme warna hijau;
Putusan PN BAUBAU Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Bau |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2021/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinding Sambara, Br Hakim Anggota Rachmat I. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahidu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.Sus/2021/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 125/Pid.Sus/2021/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2021/PN Bau
Statistik9027