- Menyatakan TerdakwaYUN COI ALIASDAVID COI ANAK DARITJHEKHIAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang Menampung, Melakukan PengolahanYang Tidak Berasal Dari Pemegang IUP sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 2.000.00000(dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) karung Pasir Timah dengan berat 4,3 (empat koma tiga) kilogram,
- 1 (satu) karung Pasir Timah dengan berat 4,7 (empat koma tujuh) kilogram,
- 1 (satu) karung Pasir Timah dengan berat 10 (sepuluh) kilogram;
- 1 (satu) set mesin Meja Goyang;
- 1 (satu) buah timbangan OC merek MB311;
- 1 (satu) buah timbangan merek NHONHOA ukuran 10 kg;
- 1 (satu) buah timbangan merek NHONHOA ukuran 100 kg;
- 1 (satu) buah buku catatan;
- 1 (satu) buah buku nota;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) buah skop;
- 1 (satu) buah stik timah;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Himelda Sidabalok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mellina Nawang Wulan, M.hbr Hakim Anggota Anak Agung Niko Brama Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Pasti Boni Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada TerdakwaYun Coi aliasDavid Coi anak dariTjhekhian; 5. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Tdn
Statistik12026