- Menyatakan terdakwa SARMAWI Als NYOI Bin (Alm) SAM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARMAWI Als NYOI Bin (Alm) SAM dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dengan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna putih.
- 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan Kristal warna putih.
- 1 (satu) buah kotak kaleng permen merk MENTOS warna hijau.
- 12 (dua belas) plastic strip bening kosong.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merek BAELLERRY.
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO model V2022 warna hijau beserta SIM Card XL dengan nomor 085924752800.
- 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA model 105 warna merah dengan Sim Card XL dengan nomor 087713655513;
- Uang sebesar Rp.7.685.000,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang terdiiri dari pecahan Rp.100.000,- sebanyak 55 (lima puluh lima) lembar, pecahan Rp.50.000,- sebanyak 41 (empat puluh satu) lembar, uang pecahan Rp.20.000,- sebanyak 5 (lima) lembar, pecaha Rp.10.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar, dan pecahan Rp.5.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) unit mobil merek DAIHATSU AYLA warna orange metalik BN-1027-XB dengan Nomor Rangka MHKS4GA5JJJ006535 dan Nomor Mesin 3NRH248525.
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk DAIHATSU AYLA BN-1027-XB No:10844009;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Niko Brama Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafitri Apriyuani Supriatry, Br Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Subhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada saksi Sasmita Binti Haridato 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2021/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2021/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2021/PN Tdn
Statistik1368