Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 964 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 964 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PITONO, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby, tanggal 28 Juli 2020, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak 6 Maret 2019;4. Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp58.304.980.933 (lima puluh delapan juta tiga ratus empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk lain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 964_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 964_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 964 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Statistik11854