- Menyatakan Terdakwa Aqil Maulana Jamal Pgl Akil Bin Dian Jamal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut umum tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Aqil Maulana Jamal Pgl Akil Bin Dian Jamaltersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu meliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak kecil warna bening;
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 3,46 gr (tiga koma empat puluh enam gram) dan berat bersih 3,31 gr (tiga koma tiga puluh satu gram). Dari berat bersih disisihkan 0,01 gr (nol koma nol satu gram) untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisanya 3,3 gr (tiga koma tiga gram) untuk bahan bukti di Pengadilan;
- 14 (empat belas) belas lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah dompet kecil;
- 1 (satu) buah mencis warna hitam merek Djarum black;
- 2 (dua) buah kaca pirek;
- 3 (tiga) buah pipet kecil;
- 1 (satu) buah sendok dari pipet;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna silver;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meri Yenti, Br Hakim Anggota Melky Salahudin |
Panitera | Panitera Pengganti Indra Satria Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00-(Lima Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik582