- Menyatakan Terdakwa Hamidi Salam Pgl. Alam Bin Syaiful Efni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat dengan tanpa hak dan melawan hukum menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan 1 dalam bentuk Tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket besar narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban warna coklat atau 5.128,35 gr (lima ribu seratus dua puluh delapan koma tiga puluh lima gram)
- 1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna Merah No Pol BA 1020 YM berikut kunci kontak dan STNK An. Hamidi Salam
- 1 (satu) unit HP iPhone 6S merek Apple warna Gold milik Terdakwa HAMIDI SALAM
- 5 (lima) paket besar narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban warna coklat atau 4,903,69 gr (empat ribu sembilan ratus tiga koma enam puluh sembilan gram);
- Narkotika jenis ganja dengan berat 8,822 gram dan 8,5977 gram yang merupakan sisa dari pengujian labor sesuai surat dari BBPOM Padang Nomor R-PP.01.01.93.932.04.21.1476 tanggal 27 April 2021;
- 1 (satu) unit HP Android merek OPPO warna Hitam milik anak saksi Tifandy Ramadhani;
- 5 (lima) lembar kertas struk bukti penarikan uang;
- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank Mandiri milik anak saksi TIFANDY RAMADHANI;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik saksi TIFANDY RAMADHANI;
- 1 (satu) unit HP Samsung warna ungu milik saksi ALHAMDA PUTRA;
- 1 (satu) unit HP Android merek XIOMI warna Grose Gold milik Saksi ALHAMDA PUTRA;
- 1 (satu) unit HP Android merek XIOMI warna Hitam milik milik saksi RAHMAD SUHENDRA
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meri Yenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melky Salahudin, Br Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Astini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan dikembalikan kepada saksi Desi Yulita Sari; dirampas untuk negara; Dipergunakan dalam perkara atas nama Alhamda Putra Pgl. Cipuik dkk; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik766