- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat diterima seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah rumah Obyek Perkara terletak di Kampung Birugo Puhun, Jl. Birugo Puhun RT/RW, 003/004, Kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dengan batas batas:
- Sebelah UTARA berbatas dengan Jl. Labuah Balik Birugo Puhun
- Sebelah SELATAN berbatas dengan SD N 05 Kec. ABTB, Bukittinggi
- Sebelah BARAT berbatas dengan Rumah Nilawati Rusydi
- Sebelah TIMUR berbatas dengan Rumah Deni Irda Mazni.
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Whisnu Suryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Br Hakim Anggotalola Oktavia |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Sebagai tanah rumah peninggalan NURLENA (ibu Penggugat II dan Tergugat II atau nenek Penggugat I, III dan Penggugat IV). Sekaligus menyatakan tanah in casu. berasal dari tanah pusaka tinggi kaum/jurai, suku Pisang dalam payung Datuk Putiah, kenagarian / jorong Birugo - kampung Birugo Puhun, kota Bukittinggi; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai tanah rumah Obyek Perkara sebagai perbuatan melawan hukum; 4. Memerintahkan Tergugat I untuk tidak menguasai tanah rumah Obyek Perkara, melepaskan dan menyerahkan penguasaannya kepada Para Penggugat dan Tergugat II yang berhak atasnya serta mengosongkannya segala sesuatu barang kebendaan atau barang bergerak lainnya miliknya atau milik orang lain yang berada di atas/di dalamnya; Jika Para Tergugat ingkar terhadap perintah putusan tersebut, akan dilakukan upaya paksa penegakan hukum Kepolisian Negara atau Kepolisian Pamong Praja atau pun instansi negara yang berwewenang lainnya ; 5. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.418.000,00 (tiga juta empat ratus delapan belas ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2021/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2021/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Bkt
Statistik8131