- Menyatakan Terdakwa Ariyus Pgl.Ari, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) unit ponsel Merk VIVO Y 91 warna hitam kombinasi biru beserta kotaknya ;
- 1 ( satu ) lembar Faktur pembelian HP Merk Vivo Y 91 dari Toko Bana Utama Elektronik & Cellular pada tanggal 10 Januari 2019 ;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 87/Pid.B/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 87/Pid.B/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi, Hakim Anggota Lola Oktavia |
Panitera | Panitera Pengganti Indra Satria Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi DELIANTI Pgl. DELI; 3. 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BA-5775-LZ, Nomor Rangka MH1JFM212EK213893 dan Nomor Mesin JFM2E1235804 beserta kunci kontaknya; 4. 1 ( satu ) lembar STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) Sepeda Motor Merk Honda warna merah dengan Nomor Polisi BA-5775-LZ, Nomor Rangka MH1JFM212EK213893 dan Nomor Mesin JFM2E1235804, an.DEWI NANDA PUTRI ; 5. 1 ( satu ) buah Helm Merk GM warna hitam kombinasi merah dan putih ; Dikembalikan kepada saksi MULYADI; 6. 1 ( satu ) helai Jaket Kain Merk Top Girl ukuran S warna Cream ; Dikembalikan kepada terdakwa; 7. 1 (satu) keping CD rekaman CCTV; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.B/2021/PN Bkt
Statistik8910