Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 14/Pdt.G/2015/PN Rap |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2015/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pitriadi |
Hakim Anggota | Taufik A.h Nainggolan Dharma Setiawan |
Panitera | Sumardi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.2. Menyatakan Penggugat adalah merupakan pemilik yang sah terhadap sebidang tanah yang diatasnya terdapat tanaman sawit seluas lebih kurang 7 (tujuh) hektar yang terletak di dusun Salingsing Desa Pulo bargot Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (d/h Kabupaten Labuhan Batu) Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. riswan dan Iwan Yus.Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rustam Pasaribu.Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rustam Pasaribu.Sebelah Timur berbatas dengan tanah Aider Dahlan.3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 02 Oktober 2006 Nomor 01/Pdt.G/2006/PN.Rap jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 04 Mei 2007 Nomor 79/PDT/2007/PT.Mdn jo Putusan Mahkamah Agung Kasasi tanggal 27 Oktober 2008 Nomor 911 K/PDT/2008 jis Putusan Mahkamah AGung RI Peninjauan Kembali tanggal 22 Nopember 2010 Nomor 209 PK/PDT/2010 mempunyai daya eksekusi (eksekutable) dan harus dipertahankan.4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai secara tanpa hak terhadap sebidang tanah yang diatasnya terdapat tanaman sawit seluas lebih kurang 7 (tujuh) hektar yang terletak di Dusun Salingsing Desa Pulo Bargot Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhan Batu Utara (d/h Kabupaten Labuhan Batu), Propinsi Sumatera Utara yang merupakan milik sah Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad).5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II maupun pihak-pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan objek terperkara berupa sebidang tanah yang diatasnya terdapat tanaman sawit seluas lebih kurang 7 (tujuh) hektar yang terletak di Dusun Salingsing Desa Pulo Bargot Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (d/h Kabupaten Labuhanbatu) Propinsi Sumatera Utara dan sekaligus menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani dengan hak apapun diatasnya.6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara.IV. DALAM REKONPENSI- Menolak Gugatan Rekonpensi Pengugat rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.V. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi I dan II/Penggugat Rekonpensi I dan II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga saat ini sejumlah Rp. 791.000,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4080 K/Pdt/2022
Pertama : 14/Pdt.G/2015/PN Rap
Statistik14514