- Menyatakan Terdakwa RICKY INDRA KURNIAWAN alias RICKY bin LAMDRAH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RICKY INDRA KURNIAWAN alias RICKY bin LAMDRAH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?? Permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan isolasi warna hitam dan dimasukkan ke dalam sebuah bungkus bekas permen kopiko dengan sisa berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,79762 gram.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy J1 Mini prime warna putih dengan nomor simcard Telkomsel 082322404122.
- 1 (satu) unt SPM Honda Vario warna hitam Nopol. AD 4145 PO
Putusan PN SURAKARTA Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmurin Kusumastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Judijanto Hadi Laksana, Hakim Anggota Tjondro Wiwoho |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronika Budi Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama T Asta Rasul als Kirun bin Abdul Majid. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik277