- Menyatakan Terdakwa Sujito tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menjual narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto masing ? masing+0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan+0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram berikut bungkusnya;
- 2 (dua) plastik klip kosong;
- 2 (dua) pipet kaca bekas pakai;
- 1 (satu) sekrop dari sedotan plastic;
- 1 (satu) alat hisap dari botol plastik dengan dua lubang;
- 2 (dua) korek api gas;
- 1 (satu) unit HP Samsung J2 Prime warna Hitam dengan nomor WA 0823-330-6917 dan nomor sim card 0858-9582-2736.
- Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 275/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 275/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eddy, Br Hakim Anggota Agung Ciptoadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Moch. Taufik Indra Pramana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 275/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik4811