- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan sah Surat Pernyataan antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana Surat Pernyataan tertangggal 10 Nopember 2010 dan Surat Pernyataan tertanggal 07 Desember 2010;
- Menyatakan tanah seluas 178 M2 diatas berdiri diatasnya berupa bangunan rumah yang terletak di Jalan Dukuh Setro Rawasan No. 10, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Sertipikat Hak Milik Nomor 2830 atas nama Tutik Moerdiati atau Tergugat II dengan batas-batas:
- Menghukum Penggugat untuk membayar pelunasan pembayaran jual beli tanah dan rumah terletak di Jalan Dukuh Setro Rawasan No. 10, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan Luas Tanah 178 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor 2830 atas nama Tutik Moerdiati kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 35.000.000,00- (tiga puluh lima juta rupiah) yang diserahkan secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 178 M2 yang berdiri diatasnya berupa bangunan rumah terletak di Jalan Dukuh Setro Rawasan No. 10, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Sertipikat Hak Milik Nomor 2830;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah dan rumah tersebut kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan Aparat Negara;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara gugatan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.695.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 259/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 259/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ojo Sumarna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jan Manoppo, Br Hakim Anggota Imam Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ervin Aprilliyaning Wulan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III; DALAM POKOK PERKARA Utara : Jalan dukuh Setro Rawasan Timur : Rumah Pak Eko Barat : Rumah Pak Endang Selatan : Rumah Pak Nawawi Ditetapkan sebagai Pembelian yang sah antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 259/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik7437