- Menyatakan Terdakwa I Sdr.Lala Tri Widodo Alias Lala Bin (Alm) Samijo dan Terdakwa II Setiawan Pujirahayu alias Wawan Bin Saimo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana Dakwan Primair melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bungkus rokok dji sam soe yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu seberat 0,58 gram.
- 1 (Satu) buah handphone merk Xiaomi warna silver beserta simcardnya 0882003754623.
- 1 (Satu) unit SPM suzuki satria F warna merah hitam Nopol B-6876-WIB.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN WONOGIRI Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Wng |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rais Torodji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhil Prayogi Isnawan, M.hbr Hakim Anggota Anita Zulfiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3609 K/PID.SUS/2022
Pertama : 90/Pid.Sus/2021/PN Wng
Statistik829