- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NO. 06/PID.SUS/2016/PN.SEL. TANGGAL 28 JANUARI 2016 SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA SELAMA 3 ( TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN PIDANA PENJARA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANKAN KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI DENGAN SUATU PUTUSAN HAKIM DIPERINTAHKAN LAIN KARENA TERDAKWA ITU MELAKUKAN PERBUATAN YANG DAPAT DIPIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN BERAKHIR SELAMA 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP. 5.000.000.- ( LIMA JUTA RUPIAH) DAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADLAN NEGERI SELONG UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SEDANGKAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500.(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selong No. 06/Pid.Sus/2016/PN.Sel. tanggal 28 Januari 2016 sekedar mengenai pidananya sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 ( tiga) bulan ;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari dengan suatu putusan hakim diperintahkan lain karena terdakwa itu melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan berakhir selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000.- ( lima juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menguatkan putusan Pengadlan Negeri Selong untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan sedangkan dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500.(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 15/PID/2016/PT MTR |
|
Nomor | 15/PID/2016/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Suharnoto |
Hakim Anggota | I Made Sujana, Brrr. Suryowati |
Panitera | - I Nyoman Murdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID/2016/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 15/PID/2016/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PID/2016/PT MTR
Statistik4326