- 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip bening dengan berat Netto Seluruhnya 2,1040 gram,
- 678 (enam ratus tujuh puluh delapan) butir obat Trihexyphenidyl (THD),
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong),
- 3 (tiga) buah potongan pipet,
- 6 (enam) buah korek api gas,
- 1 (satu) buah timbangan digital,
- 2 (dua) bungkus plastic klip bening kosong,
- 1 (satu) buah potongan pipa warna putih,
- 1 (satu) buah kotak warna hijau,
- 1 (satu) buah tempat minyak rambut merek Morris warna orange,
- uang tunai sejumlah Rp. 587.000,- (lima ratus delapan puluh tuju ribu rupiah).
Putusan PN Parigi Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Prg |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2021/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yakobus Manu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riwandi, Br Hakim Anggota Ramadhana Heru Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Marolop Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ANJAS BALLA alias ANCA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I? dan ?dengan sengaja mengedarkan sediaan famasi yang tidak memenuhi kemanfaatan sebagaimana Pasal 98 ayat (1)?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan Kepada Terdakwa 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.Sus/2021/PN_Prg.zip
- Download PDF
- 124/Pid.Sus/2021/PN_Prg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2021/PN Prg
Statistik685