Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Psb |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fataroni |
Hakim Anggota | Imam Kharisma Makkawaru, Hilman Maulana Yusuf |
Panitera | Robert Wilson |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa EGO SATRIA PUTRA Bin ASLAN LUBIS Pgl EGO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua kumulatif pertama Penuntut Umum;2. Menyatakan Terdakwa EGO SATRIA PUTRA Bin ASLAN LUBIS Pgl EGO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua kumulatif kedua Penuntut Umum;3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 5 (lima) paket kecil Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna putih;- 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam;- 1 (satu) buah kotak rokok Surya Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 6 (enam) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis Metamfetamin (shabu) yang dibungkus dengan plastik warna bening kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip sedang;- 3 (tiga) buah mancis;- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A35 S warna hitam dengan nomor imei : 862113042905438;Dirampas untuk Dimusnahkan- Uang senilai Rp.663.000,- (enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar, pecahan Rp.5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, pecahan Rp.2000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp1000,- (seribu rupiah) 1 (satu) lembar;Dirampas untuk Negara7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2021/PN Psb
Statistik5224