Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Psb |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imam Kharisma Makkawaru |
Hakim Anggota | Riskar Stevanus Tarigan, Nadia Sekar Wigati |
Panitera | Warman Priatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa SYAFRIADI Bin SAHAR Pgl SUHU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menanam Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 5 (lima) batang pohon? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kesatu Penuntut Umum;2. Menyatakan Terdakwa SYAFRIADI Bin SAHAR Pgl SUHU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum;3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa:1. 4 (empat) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamin (sabu) yang dibungkus dengan plastik warna bening kemudian dimasukan ke dalam plastik klip warna bening;2. 1 (satu) buah tas pinggang merk ADIDAS warna biru;3. 1 (satu) unit handphone merk realme dengan nomor imei : 865070040077601;4. 1 (satu) Set alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca;5. 28 (dua puluh delapan) batang pohon narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja;Dirampas untuk Dimusnahkan7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2021/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2021/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2021/PN Psb
Statistik3212