Putusan PT MATARAM Nomor 1/PID/2014/PT MTR |
|
Nomor | 1/PID/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kusriyanto |
Hakim Anggota | H. Sutardjo, Brshari Djatmiko |
Panitera | Yuli Zaenah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERDAKWA ;---------------------- - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NO : 21PID.C/2013/PN.MTR. TANGGAL 21 NOPEMBER 2013 SEKEDAR MENGENAI PENAHANAN TERDAKWA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; 1. MENYATAKAN TERDAKWA IDA BAGUS NGURAH ALIT TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMAKAI TANAH TANPA IJIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA YANG SAH ; 2. MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1(SATU) BULAN;------------------------------------------------------------------------------------------ 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DTINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000.- ( LIMA RIBU RUPIAH );- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terdakwa ;---------------------- - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram No : 21Pid.C/2013/PN.MTR. tanggal 21 Nopember 2013 sekedar mengenai penahanan Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan terdakwa IDA BAGUS NGURAH ALIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? MEMAKAI TANAH TANPA IJIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA YANG SAH ? ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;------------------------------------------------------------------------------------------ 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat Pengadilan yang dtingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.- ( Lima ribu rupiah );- |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID/2014/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 1/PID/2014/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID/2014/PT MTR
Statistik5220