- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR : 19/PID.SUS/2016/PN.PYA. TANGGAL 21 MARET 2016 TERSEBUT ;;-----------------------
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DALAM PERKARA INI AGAR DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;-------------------------------------------------
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;----------------------
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 19/Pid.Sus/2016/PN.Pya. tanggal 21 Maret 2016 tersebut ;;-----------------------
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dalam perkara ini agar dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------
Putusan PT MATARAM Nomor 25/PID/2016/PT MTR |
|
Nomor | 25/PID/2016/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nyoman Sumaneja |
Hakim Anggota | B. W. Charles Ndaumanu, Brherry Sasongko |
Panitera | - Lalu Zainun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA INI KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). ;------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
MENGADILI : Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). ;------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID/2016/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 25/PID/2016/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PID/2016/PT MTR
Statistik9517