- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan perkawinanya secara agama Hindu di Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng , pada tanggal 18 April 2004 yang dipuput oleh Jro Mangku Made Sarka, pernikahan tersebut telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor : 5108-KW-07042014-0054 tertanggal 7 April 2014 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum agar anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama Putu Suartini dan Kadek Dwika Darmayasa, Tetap dalam asuhan Tergugat, dengan tidak menutup kesempatan kepada Penggugat sebagai Ibu kandungnya untuk menjenguk guna melimpahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Memerintahkan kepada para pihak dalam waktu 60 hari melaporkan salinan resmi putusan perkara ini, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa materai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng di Singaraja, untuk mendaftarkan putusan perceraian ini didalam register yang diperuntukkan untuk itu dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan Putusan Perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng Singaraja;
- Menghukum Tergugat membayar diaya perkara sebesar Rp. 530.000,- (Lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 486/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 486/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Agung Swantara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 486/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 486/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 486/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik4714