- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilaksanakan sesuai tata cara adat Bali yang dilandasi agama Hindu pada tanggal 14 November 2014 bertempat di rumah Penggugat di Banjar Dinas Kaja, Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Perkawinan Berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 5108-KW-29012015-0034 tertanggal 29 Januari 2015 adalah perkawinan yang sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak asuh terhadap anak yang bernama PUTU AGASTHYA KRISHNANDA ENDRAWAN diberikan kepada Penggugat, namun Tergugat tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dan memberikan kasih sayang sebagai seorang ibu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian antara Penggugat dan Tergugat pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian ini telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan Putusan Perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng Singaraja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 410.000,- (Empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 522/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 522/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Agung Swantara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 522/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 522/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 522/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik4522