- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah melangsungkan perkawinan secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 29 Maret 2009 sesuai dengan Akta Perkawinan No. 01/WNI/Skd/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng adalah sah dan putus karena perceraian;
- Menyatakan anak yang bernama Gede Bagus Sandhi Putra, laki-laki, lahir di Gitgit pada tanggal 16 Juni 2010, dan Ni Made Cantika Widya Sari Putu, perempuan, lahir di Buleleng pada tanggal 18 September 2017, berada dalam asuhan Penggugat, dengan tetap memberikan kebebasan kepada Tergugat apabila Tergugat ingin bertemu dengan anak-anaknya tersebut;
- Memerintahkan perceraian ini wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari (enam puluh) sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dapat mencatat perceraian tersebut dan dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp.770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 518/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 518/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Dunia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 518/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 518/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 518/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik3716